Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Oleh
09 April 2008
09 April 2008
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 40/DSN-MUI/X/2003
Tentang PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
NO: 40/DSN-MUI/X/2003
Tentang PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :
- Pasar Modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
- Emiten adalah Pihak yang
melakukan Penawaran Umum.
- Efek Syariah adalah efek
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya
memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
- Shariah Compliance
Officer (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga
yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
- Pernyataan Kesesuaian
Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap
suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan Prinsip-prinsip
Syariah.
- Prinsip-prinsip Syariah
adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya
dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa
terkait lainnya.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 2
Pasar Modal
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 2
Pasar Modal
- Pasar Modal beserta
seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang
diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan
Syariah apabila telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
- Suatu Efek dipandang
telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan
Kesesuaian Syariah.
BAB III
EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH
Pasal 3
Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik
EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH
Pasal 3
Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik
- Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
- Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
- perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
- lembaga
keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional;
- produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
- produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
- Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
- Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
- Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
BAB IV
KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH
Pasal 4
Jenis Efek Syariah
KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH
Pasal 4
Jenis Efek Syariah
- Efek Syariah mencakup
Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya
yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
- Saham Syariah adalah
bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana
tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak
istimewa.
- Obligasi Syariah adalah
surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan
Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk
membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi
hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo.
- Reksa Dana Syariah
adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah
Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib
al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana
investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi
sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
- Efek Beragun Aset
Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA
Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang
timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian
hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat
investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus
kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip
Syariah.
- Surat berharga komersial
Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu
tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.
BAB V
TRANSAKSI EFEK
Pasal 5
Transaksi yang Dilarang
TRANSAKSI EFEK
Pasal 5
Transaksi yang Dilarang
- Pelaksanaan transaksi
harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan
melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur
dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
- Transaksi yang
mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan
kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
- Najsy, yaitu
melakukan penawaran palsu;
- Bai’
al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang
belum dimiliki (short selling);
- Insider
trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan
atas transaksi yang dilarang;
- Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
- Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
- Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
- Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.
Pasal 6
Harga Pasar Wajar
Harga Pasar Wajar
Harga
pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang
sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan/atau
sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak
direkayasa.
BAB VI
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 7
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 7
Dalam
hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak
memperoleh informasi dari Bapepam dan Pihak lain dalam rangka penerapan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
- Prinsip-prinsip Syariah
mengenai Pasar Modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di dalamnya
yang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam fatwa
atau keputusan DSN-MUI.
- Fatwa ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Sya’ban 1424 H / 04 Oktober 2003 M
Tanggal : 08 Sya’ban 1424 H / 04 Oktober 2003 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar