Kamis, 21 Februari 2013

Potensi Ekonomi Syariah dan Sukuk, Prospek dan Tantangan

Potensi Ekonomi Syariah dan Sukuk:
Prospek dan Tantangan


Pertanyaan yang diajukan oleh Penyelenggara seminar pada dasarnya adalah menggarisbawahi fakta bahwa, “kinerja pasar modal Indonesia yang mengkilap sepanjang tahun 2007 ternyata tidak diimbangi dengan kinerja pada sektor riil atau sektor yang menyerap tenaga kerja”. Dengan contoh Bursa Efek China yang mempunyai kinerja mengkilap dan juga dapat meningkatkan kinerja sektor riil, mengapa Bursa Efek Indonesia tidak bisa berbuat yang sama?

Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia dapat dikatakan stabil. Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia naik 6.0% pada triwulan I 2007 dibandingkan periode yang sama 2006. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2006 sebesar 5,48%, dibandingkan tahun 2005 sebesar 5,68%. Dilain sisi inflasi turun dari 10,7% di tahun 2005 menjadi 6,5% di tahun 2007.

Dalam bidang perbankan, ternyata juga ada kemajuan yang cukup signifikan, yaitu jumlah penghimpunan dana pada bank umum terus meningkat, dari Rp. 1.096,9 triliun pada Desember 2006 menjadi Rp 1.289,6 triliun pada Desember 2007. Sedangkan fluktuasi nilai tukar dollar Amerika relative stabil, dengan kisaran di sekitar Rp. 9.000 per dollar Amerika.

Sedangkan, dalam instrumen keuangan lainnya, seperti asuransi, reksadana, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara dan lain-lain juga cukup baik. SUN juga membuktikan bahwa selalu habis terpesan pada saat diterbitkan. Dalam hal reksadana, total NAB Reksadana per 2007 sudah mencapai nilai Rp. 73,67 triliun.

Semua ini dapat menjadi indikator bahwa kondisi ekonomi, perbankan, dan keuangan Indonesia mengalami kemajuan yang cukup menjanjikan.

Namun mengapa kurang sekali kemajuan dalam sektor riil?

Banyak assumsi dan hipotesa, baik yang diajukan oleh para akademisi maupun praktisi ekonomi Indonesia guna menjawab pertanyaan ini, antara lain berkaitan dengan:

1.      Kurangnya kepastian aturan hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

2.      Kondisi sosial politik dan ekonomi yang masih labil.

3.      Daya beli masyarakat yang rendah; dan yang berperan aktif dalam pasar modal hanyalah “pihak-pihak yang itu-itu” juga. Dengan kata lain, masih rendahnya kemampuan investor Indonesia pada umumnya

4.      Kekhawatiran akan perubahan kebijakan ekonomi nasional, yang cenderung berubah-ubah, seiring dengan kepentingan politik penguasa.

Paper ini ikut mempertanyakan hal ini, namun mencoba mengajukan assumsi dari sisi yang berbeda, yaitu bahwa kurang berkembangnya ekonomi sektor riil, adalah karena kurangnya dilakukan ekplorasi akan sumber-sumber dan potensi ekonomi lain, yang dalam hal ini Sukuk; dan kurang “sigap”nya pejabat pembuat peraturan dan yang berwewenang mengatur pasar modal di Indonesia, dalam mengantisipasi dan menangkap peluang dari tumbuhnya ”trend” ekonomi baru, baik di wilayah Asia maupun Eropa saat ini, yaitu meningkatnya dana syariah dan berkembangnya sukuk, khususnya dari negara-negara yang mulai mengadopsi perekonomian syariah.

Sekilas Perkembangan Ekonomi Global : Ekonomi Syariah dan Sukuk

Sejak akhir dekade 1990an perekonomian global di goyang oleh pesatnya pertumbuhan perekonomian China dan India. Sedangkan, dibelahan dunia lain, perekonomian lesu karena meningkatnya harga minyak dunia yang menembus batas US $100 per barrel, yang akhir-akhir ini, ditambah dengan krisis Sub-Prime Mortgage di Amerika yang juga mempengaruhi kondisi lesunya perekonomian dunia.

Namun, disisi lain, yang luput dari pengamatan kita, khususnya para Pimpinan institusi perekonomian Indonesia, adalah berkembangnya perekonomian Syariah, khususnya perkembangan kekuatan dana likuiditas dan investasi di wilayah Timur Tengah.

Sejak akhir dekade 90 an, dengan adanya “oil price boom” terdapat peningkatan dana di wilayah Timur Tengah. Sedemikian besarnya dana ini, sehingga ada yang menyatakannya sebagai timbulnya “Oasis Economies” (Joe Saddi, Karim Sabbagh & Richard Shediac, Oasis Economies, Booz Allen Hamilton, 2008).

“Oasis economies” ini bukan hanya karena besarnya investasi di negara-negara teluk, tetapi juga tumbuh pesatnya perkonomian yang berdasar kepada syariah perkonomian Islam. Diawali dengan penerbitan “ijarah sukuk” atau “fixed rate bond” oleh Pemerintah Bahrain, kemudian oleh Dinas Penerbangan Sipil Dubai (Hjh Salma Bee Hj Noor Mohamed Abdul Latif & Dr. Abul Hassan, Issuance of Sukuk Landmark Towards Islamic Capital Market in Brunei Darussalam, Borneo Bulletin, November 16, 2005), sampai akhir-akhir ini penerbitan sukuk oleh Pemerintah Malaysia, telah mendorong tumbuhnya perekonomian dan investasi yang berdasar kepada syariah Islam.

Sedemikian besarnya perekonomian yang berdasar pada ekonomi syariah ini, sehingga Sandard & Poor memperkirakan bahwa asset keuangan Islam saat ini telah mencapai US$ 531 milyard pada akhir tahun 2006, US$ 750 milyar pada tahun 2007, dan berpotensi berkembang menjadi US$ 4 trillion dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun (Fuwad Beg, Islamic Finance and the War for Talent, Centriva, Strategic Business, April 1, 2008; dan Ayman H. Abdel-Khaleq & Christopher F. Richardson, New Horizons for Islamic Securities: Emerging Trends in Suku Offerings, Chicago Journal of International Law, Vol 7, no. 2,Winter 2007).

Dalam mengantisipasi besarnya pertumbuhan dana syariah ini, Pemerintah Malaysia melakukan tindakan yang cukup berani, yaitu mulai tahun anggaran 2007, Pemerintah Malaysia memberikan insentif dengan memberikan “kebebasan pajak” sampai dengan tahun 2016 kepada bank-bank Islam di Malaysia, baik yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak asing dengan menggunakan mata uang asing maupun Ringgit Malaysia (Jennifer Chang, Budget 2007: A Boost for Islamic Bank, Preicewaterhouse Coopers, The Edge, Sept 18, 2006).

Perkembangan pasar modal dengan berdasar pada ekonomi Syariah dan Sukuk di Malaysia telah amat berkembang. Bukan saja Pemerintah Malaysia amat mendukung, akan tetapi juga tambahan kemudahan-kemudahan diberikan oleh otoritas keuangan/perbankan dan Pasar Modal Malaysia untuk tetap dapat terus “memancing” dana syariah, terutama dari Timur Tengah. Pertumbuhan pasar modal Syariah di Malaysia juga amat menjanjikan. Per 30 September 2007, dana “Syariah Based Unit Trust Fund” di Bursa Efek Malaysia, tercatat hampir mencapai 21 triliun ringgit. Pada kwartal ke 3 tahun 2007, jumlah sukuk di Malaysia 14,730 milyar ringgit yang diterbitkan oleh 14 perusahaan. Bahkan Menurut Aslim Tadjudin, Deputi Gubernur BI pada saat Lokakarya Sukuk 19 Juni 2007, menyatakan bahwa dari sekitar US$ 13,8 milyar sukuk global US$ 11,5 milyar atau sekitar 80% dikuasai oleh Malaysia.

Bahkan, negara kecil seperti Brunei Darussalam dan Singapura juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah berkenaan dengan sukuk dan bersiap-siap berlomba menimba dana syariah ini.

Indonesia: Perkembangan Ekonomi Syariah dan Sukuk.

Di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dikatakan bahwa perkembangan perekonomian syariah sudah semakin terlihat kemajuannya. Dimulai dengan UU no 19 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, maka landasan untuk operasionalisasi bank Syariah telah ditetapkan. Ditambah lagi kemudian dengan UU no: 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, maka Bank Indonesia telah mempunyai landasan hukum yang kuat untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam bidang perbankan dan keuangan. Saat ini, sudah semakin banyak bank nasional dan asing yang sekarang membuka pelayanan bank secara syariah. Dari data BI tercatat posisi perbankan syariah sebesar 1,7% atau bernilai Rp. 33.3 triliun dibanding dengan bank konvensional (Kominfo Newsroom, 8 Januari 2008). Pertumbuhan asset perbankan syariah diperkirakan sekitar 31%.

Demikian juga berbagai kegiatan obligasi syariah (Mudharabah dan Ijarah) yang diterbitkan oleh beberapa perusahaan publik di Indonesia. Diawali hanya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional, MUI, no: 32/DSN-MUI/IX/2002, dan dengan Obligasi Syariah Indosat (2002) sebagai pelopornya, pasar modal syariah mulai mencoba mencari bentuknya di Indonesia (lihat antara lain, Keputusan Bapepam no: Kep-386/BL/2007).

Sebenarnya, Dewan Syariah Nasional, MUI, amat aktif mengeluarkan fatwa-fatwa yang menunjang perkembangan kegiatan ekonomi dan pasar modal syariah di Indonesia. Diterbitkannya peraturan-peraturan baru oleh Bapepam berkenaan dengan “keuangan syariah” ini juga atas dukungan Dewan Syariah Nasional. Bahkan, dalam pertemuan antara Dewan Syariah Nasional dengan Dirjen Pajak pada bulan Maret 2008, pemerintah telah sepakat untuk menghapus pajak yang terkait dalam transaksi murabahah di lembaga keuangan syariah. Namun demikian, mungkin karena MUI bukan lembaga ekonomi, maka belum banyak pelaku ekonomi dan keuangan yang menyimak keberadaan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional di MUI ini.

Dalam Siaran Pers “30 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia” tanggal 10 Agustus 2007, Bapepam melaporkan bahwa perkembangan Obligasi Syariah tumbuh sebesar 23,53% dan nilai emisi tumbuh 47,70% terhitung Sejak akhir tahun 2006. Sampai akhir Juli 2007, terdapat 21 Emiten (12,21% dari total emiten dengan nilai emisi Rp. 3,174 triliun atau 2,47% dari total emisi obligasi. Sedangkan dalam hal Reksadana Syariah, dalam periode yang sama, juga telah tumbuh sebesar 14,29% dengan NAB tumbuh sebesar 75,11%. Sampai dengan Juli 2007, terdapat 24 Reksadana Syariah (6,1% dari total Reksadana) dengan NAB sebesar Rp 1.214,72 milyar (1,68% dari total NAB Reksadana sebesar Rp. 73.670,62 milyar). Kemudian, pada Koran Sindo Edisi Sore tanggal 20 Januari 2008, diberitakan bahwa dari Data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan disebutkan bahwa hingga akhir tahun 2007 total kumulatif penerbitan sukuk mencapai 21 emiten dengan nilai emisi sukuk korporasi mencapai Rp. 3,7 triliun. Dari jumlah tersebut, 19 sukuk di antaranya masih beredar dengan nilai emisi sebesar Rp. 2,9 triliun, terdiri atas sukuk Mudharabah sebesar Rp. 705 milyar dan 13 suku Ijarah sebesar RP. 2,2 triliun.

Bapepam mulai mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan Efek Syariah pada tahun 2006 dengan Keputusan no: Kep-130/BL/2006 dan no: Kep-131/BL/2006 tanggal 23 November 2006. Peraturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bapepam n: Kep-314/BL/2007 tanggal 31 Agustus tentang “Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah”; Keputusan no: Kep-386/BL/2007 tanggal 30 November 2007 tentang “Daftar Efek Syariah”. Tidak lama kemudian, Bapapem mengeluarkan Peraturan no: Per-03/BL/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang “Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasrkan Prinsip Syariah” dan Peraturan no: Per-04/BL/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang “Akad-Akad yang Digunakan dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah

Adanya peraturan-peraturan baru yang berkaitan dengan dunia usaha properti antara lain dengan diterbitkannya seri peraturan tentang “Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”(lihat rangkaian Keputusan Bapapem no. 423, 424, 425, dan 426, tahun 2007), belum menyentuh hal-hal yang mendukung untuk dapat mengikutsertakan “prinsip syariah” secara jelas.

Bilamana sukuk di Timur Tengah dapat digunakan untuk mendanai pembangunan Perluasan Bandar Udara Dubai, pembangunan Rumah Sakit di Bahrain dan Qatar, sampai kepada pembangunan “Palm Island” di Dubai; dan di Malaysia sukuk dapat digunakan untuk pengembangan energi, industri dan properti, maka di Indonesia belum ada yang memanfaatkannya. Bilamana ada, maka skala yang ditangani masih berjumlah relatif kecil. Sedangkan, di beberapa negara, penggunaan sukuk untuk membiayai berbagai macam proyek yang bisa menumbuhkan sektor riil telah berhasil dengan baik di negara-negara lain, termasuk Jerman dan Amerika Serikat. Sebagai contoh saja, misalnya: seperti yang dikutip oleh Abdel-Khaleq dan Richardson, sampai Mei 2006, lebih dari US$4.1 milyar sukuk telah diterbitkan. Beberapa analis ekonomi memperkirakan jumlah ini akan bertambah US$ 9 milyar lagi, hanya di negara-negara Teluk sampai akhir tahun 2006.

Beberapa Sukuk diterbitkan pula oleh negara, termasuk oleh negara Bahrain pada tahun 2001. Qatar Global sukuk di tahun 2003 memperoleh dana sebesar US$ 700 juta. Otoritas Penerbangan Sipil Dubai memperoleh US$ 1.6 milyar.

Di Eropa, Pemerintah Provinsi Saxony Anhalt di Jerman, memperoleh 100 juta Euro, baik dari investor Timur Tengah maupun Eropa. Sukuk yang mempunyai masa 5 tahun ini didukung oleh sebuah asset property di Negeri Belanda (Abdel-Khaleq dan Richardson; lihat juga Mahmoud A. El-Gamal, Islamic Finance: Law, Economics, and Practice 107, Cambridge, 2006).

Sukuk korporasi juga diterbitkan oleh Perusahaan Minyak Raksasa Arab Saudi SABIC yang memperoleh US$ 800 juta; dan perusahaan Energi Malaysia Jimah Energy Venture memperoleh US$ 1.27 milyar dollar (Abdel-Khaleq dan Richardson; lihat juga Emilie Rutledge, Sukuk Has Entered English Lexicon and Is Here to Stay, ARAA Gulf Views (July 29, 2006), available online at <http://www.gulfinthemedia.com).

Perusahaan minyak dan gas Amerika, Gulf of Mexico, yang didukung oleh asset yang non-Syraih, memperoleh US$ 165.7 juta untuk mengembangkan fasilitas produksinya (lihat juga Ivar Simensen, Capital Markets and Commodities: Axa Chooses Hybrids, Fin Times UK 39 (June 16, 2006); see also Lane, Islamic Bond Market, Wall St J C1. Sukuk terbesar mungkin diterbitkan oleh Dubai Port World di tahun 2006 yang menawarkan jumlah US$ 3,5milyar. Kemudian di tahun 2007, the Saudi Arabian General Investment Authority SAGIA) mencanangkan pembangunan 6 kota, dengan awal membangun Kota King Abdullah dengan invstasi awal US$ 30 milyar. SAGIA akan menerbitkan Sukuk untuk keperluan ini. (Joe Saddi, et al. Oasis Economies; lihat juga AME Info, Lagoon City US$ 125,000,000 Musharaka Sukuk Road Show Commences in Kuwait (Nov 15, 2005), available online at <http://www.ameinfo.com); Liquidity Management Centre, Emirates Islamic Bank and Liquidity Management Centre Lead Bukhatir Investments Limited US$ 50 Million Sukuk Offering (May 14, 2006), available online at <http://www.lmcbahrain.com).

Mengingat besarnya penduduk Muslim di Indonesia, maka tidak salah bilamana “the work of Shariah Bureau of Bank Indonesia demonstrates that Indonesia, especially in particular parts of the country, has considerable “unmetdemand” for Islamic banking” (Thomas A. Timberg, Islamic Banking and Its Potential Impact, Risk Management: Islamic Finance Policies, Nathan Associates, Inc) - dan mungkin juga “Islamic Capital Market Indonesia”. Apalagi menimbang bahwa Indonesia adalah negara yang termasuk anggota aktif dari Organisasi Konperensi Negara Islam dan juga ikut berperan dalan Islamic Development Bank. Kesempatan untuk mengembangkan sukuk dalam pasar modal Indonesia tentunya cukup besar.

Pasar Modal Sukuk dan Pengembangan Ekonomi Sektor Riil melalui Pasar Modal:

Melihat kepada kuatnya pengaruh ”likuiditas syariah” dan keberhasilan yang dilakukan negara-negara lain dalam menjaring ”dana syariah” ini, maka perlu kiranya kita berkaca diri serta melakukan sejumlah langkah dan kegiatan untuk dapat dengan segera memulai mengembangkan ”Pasar Modal Syariah” di Indonesia.

Bilamana kita perhatikan data tentang Produk Domestik Bruto Indonesia tahun 2006,

1.      Industri Pengolahan Rp936.361,90

2.      Perdagangan, Hotel dan Restaurant Rp.496.336,20

3.      Pertanian Rp430.499,90

4.      Pertambangan, PenggalianRp.354.626.90

5.      Jasa-Jasa Rp.338.385,80

6.      Keuangan, Penyewaan dan Jasa Perusahaan Rp.271.543,10

7.      Bangunan Rp.249.127,80

8.      Pengangkutan dan Komunikasi Rp.230.921,60

9.      Listrik, Gas, dan Air Bersih Rp. 30.396,50

Total Rp. 3.338.195,70

(dalam milyar rupiah)

Terlihat bahwa sektor Industri Pengolahan dan Perdagangan, Hotel dan Restoran mempunyai kontribusi terbesar dalam PDB 2006. Sedangkan, sektor Listrik, Gas dan Air Bersih mengalami ”under investment” karena hanya menyumbangkan sekitar Rp. 30 triliun yang cuma kurang dari 1% dari PDB 2006. Di satu sisi, bilamana ingin mencari pendanaan untuk sektor unggulan, maka sektor industri pengolahan serta perdagangan, hotel dan restoran merupakan sektor yang tepat untuk diajukan. Namun justru kita membutuhkan dana investasi di sektor-sektor yang tertinggal, seperti bangunan, pengangkutan dan komunikasi, serta listrik, gas dan air bersih.

Bilamana diperlukan investasi yang padat karya, guna mengurangi tingkat pengangguran, maka sektor-sektor seperti pertanian, perdagangan, hotel & restoran, serta bangunan, dapat dikemukakan untuk mendapatkan pendanaan.

Proyek-proyek yang didukung oleh pemerintah seperti Program 1000 Menara Rumah Rakyat, Program 10,000 megawatt Pembangkit Tenaga Listrik, Program Infrastuktur termasuk program jalan toll, program Air Bersih, dan program-program dasar lain dapat memanfaatkan sukuk melalui Pasar Modal Indonesia.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia, M Riawan Amin, Bank Pembangunan Islam menyediakan dana sebesar US$ 10 milyar untuk program-program yang berkaitan dengan penghapusan kemiskinan. Alwi Shihab, Utusan RI khusus untuk Timur Tengah juga menyatakan bahwa di tahun 2008 ini, Indopacific dari Yaman berminat menambah investasi sampai dengan US$ 100 juta untuk pengembangan CPO. Investor-investor Timur Tengah berencana untuk menginvestasikan dana hingga US$ 5 milyar di Indonesia di tahun 2008 ini. Investasi tersebut sebagian besar bergerak di sektor riil, infrastruktur, sumber daya alam dan properti(Detik Finance, 3 Maret 2008).

Akan tetapi, realisasi dari rencana investasi ini belum dapat dipastikan, oleh karena ”kelambanan” pemerintah dalam menerbitkan rangkaian peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan prinsip syariah dan sukuk. RUU Surat Berharga Syariah Negara sampai sekarang masih belum selesai digarap, walaupun adanya RUU ini telah didengungkan sejak tahun 2006. Dua RUU yaitu tentang ”Perbankan Syariah” dan ”Sukuk/Obligasi Syariah” masih belum dibahas DPR sampai saat ini. Rencana pemerintah di tahun 2006 untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) tentang Sukuk atau Obligasi Syariah belum ada kelanjutannya.

Sebelum diterbitkannya peraturan dan perundangan yang secara jelas gamblang menjamin secara sah keberadaan dan keabsahan dapat diberlakukannya prinsip-prinsip syariah dalam dunia keuangan dan pasar modal Indonesia, maka perkembangan keuangan syariah di Indonesia tidak akan bisa optimal, walaupun potensi untuk itu amatlah besar.

Prinsip Syariah, pada dasarnya melarang 3 hal yaitu riba atau menetapkan bunga, gharar ataurisiko yang bersifat spekulatif dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang mudharat atau membawa akibat pada dosa seperti misalnya pembuatan dan distribusi produk yang beralkohol, menggunakan tembakau, mengandung babi, dan senjata, perjudian, pornografi, hiburan erotik.

Sedangkan, sukuk pada dasarnya dapat diartikan sebagai:”are asset-backed, stable income, tradable, and syariah compatible trust certificate. The primary issuance of sukuk is the existence of assets on the balance sheet of government, the monetary authority, the corporate body, the banking and financial institutions or any entity which wants to mobilize the financial resources”. (Salma & Hassan). Asset-asset ini dijadikan agunan hanya terbatas pada hak pemanfaatan (beneficiary title) dan tidak perlu perpindahan kepemilikan.

Jenis-jenis Sukuk antara lain Ijarah Sukuk Murni, Sukuk Campuran, (Hybrid/Pooled Sukuk), Variable Rate Redeemable Sukuk, Zero-coupon non-tradable Sukuk, Embedded Sukuk, dan lain-lain (lihat Salma & Hassan). Sedangkan proses pengurusan Sukuk ini dapat dilakukan melalui instrumen-instrumen keuangan seperti antara lain: Ijara (Leasing), Murabaha (Cost plus Financing), Istishna (Puchase with Specification or Construction/Engineering and Procurement Contract), Bai Al Salam (Purchase with Deferred Delivery), Mudharabah (Pofit Sharing), Musyakarah (Partnership/Participation Financing), Wakala (investment agency) agency)dan lain-lain (Abdel-Khaleq & Richardson; Maulana Taqi Usmani, Principles of Shari’ah Governing Islamic Funds”, Accountancy on-line Publication;dan appendix: Islamic Lending and Borrowing Instruments in Indonesia, Bank Muamalat).

Dengan semakin berkembangnya model-model sukuk, maka kemungkinan untuk dapat mengembangkan sukuk di Indonesia juga semakin besar. Namun semua ini juga tergantung kepada kemauan dan sikap politik ekonomi pimpinan negara untuk menjalankannya. Apalagi dengan mengingat bahwa program sukuk ini akan lebih “afdol” bilamana di dukung oleh asset yang dijamin oleh oleh negara/pemerintah.

Bila dalam awal perkembangan Sukuk di Timur Tengah dan Malaysia diawali dengan penerbitan Sukuk dari perusahaan-perusahaan milik pemerintah, maka Indonesia juga dapat mendorong BUMN yang bergerak dalam sektor riil untuk menerbitkan Sukuk di Bursa Efek Indonesia.

Namun demikian, sebelum dapat menerbitkan Sukuk ini, harus pula diperhatikan ketatnya persyaratan dalam ekonomi syariah, antara lain, saat ini Sukuk masih terbatas pada pembiayaan perdagangan atau produksi dan asset yang tangible dan yang langsung berkaitan dengan sektor riil. Di samping itu, investor Sukuk berhak sepenuhnya untuk mendapatkan semua informasi berkenaan dengan penggunaan dana Sukuk yang bersangkutan, assets yang menjadi dasar penerbitan Sukuk, dan hal-hal lain khususnya yang berkenaan dengan pembedaan yang jelas dengan investasi konvensional. Sebetulnya, hal ini tidaklah sulit untuk ditaati, oleh karena persyaratan ini juga mendorong penerbit Sukuk untuk lebih disiplin dan transparan dalam mengelola keuangannya.

Sebagai tambahan, perlu pula dipikirkan pendidikan tenaga-tenaga ahli dalam bidang ekonomi syariah dan Sukuk ini. Menurut catatan dari Security Commission Malaysia, di negeri itu telah terdaftar 27 orang yang menyandang sertifikat untuk mengelola Syariah Trust Funds, 4 orang dan 3 perusahaan yang menyandang sertifikat mengelola Sukuk.

Sertifikasi ini antara lain berstandarkan pada Islamic Finance Qualification (IFQ), dan telah dapat diperoleh di beberapa negara, seperti Inggris, Lebanon, Bahrain, Dubai, dan Malaysia.

Harianto Solihin, Presiden Direktur – Nikko Securities Indonesia

11 April 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar